contexterrior
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
  • Otomotif
  • Properti
  • Teknologi
  • Wisata
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
  • Otomotif
  • Properti
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
contexterrior
No Result
View All Result
Home Bisnis

Ingin Mengurus Izin Usaha Online Shop? Simak Caranya Berikut Ini 

June 9, 2020
2 min read
24 1
0
Ingin-Mengurus-Izin-Usaha-Online-Shop-Simak-Caranya-Berikut-Ini 

Foto dari Canva Photos Unlimited

Share on FacebookShare on Twitter

Tak hanya pedagang di pasar saja yang butuh izin usaha, mulai tahun 2020 ini pemilik usaha online shop juga diwajibkan untuk memilikinya. Pengurusan izin usaha online shop ini sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 80 Tahun 2019, yang mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Prosedur Mengurus Izin Usaha bagi Online Shop

Pengurusan izin usaha oleh pemilik online shop terbilang praktis, apalagi sekarang sudah tersedia penerbitan izin usaha secara online. Prosedur berikut bisa diikuti oleh Anda pemilik online shop, untuk memperoleh izin usaha.

1. Buat User ID di OSS (Online Single Submission)

Langkah pertama untuk bisa mendapatkan izin usaha adalah dengan membuat User ID di OSS atau Online Single Submission. Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id, lalu buat User ID dengan menggunakan NIK KTP dan mengisi informasi di form yang telah disediakan. Setelah pendaftaran selesai, sistem OSS akan mengirimkan email verifikasi berisikan User ID ke email Anda.

RELATED STORIES

Apa-Itu-Fintech-dan-Apa-Saja-Manfaatnya-untuk-Masyarakat

Apa Itu Fintech dan Apa Saja Manfaatnya untuk Masyarakat?

October 15, 2020

2. Masuk ke Sistem OSS dan Pilih Perekaman Data Akta

Dikarenakan banyak pemilik online shop yang bekerja perorangan, untuk mendaftarkan usahanya pilihlah menu Perekaman Data Akta di laman OSS. Pada menu ini, Anda diwajibkan mengisi data perusahaan, data pengurus dan pemegang saham, data modal perusahaan, hingga maksud dan tujua perusahaan. Ini merupakan langkah pertama untuk mendapatkan NIB atau Nomor Izin Berusaha.

3. Validasi NPWP dan KSWP

Setelah semua informasi diisikan, pilih menu Permohonan Berusaha dan klik Pilih Akta. Setelah Anda memilih menu ini, akan muncul notifikasi validasi KSWP dan NPWP yang Anda miliki, Anda hanya perlu klik tombol Proses.

4. Review Data Perusahaan dan Centang Izin yang Dibutuhkan

Setelah proses validasi, Anda akan dibawa ke halaman yang berisikan informasi perusahaan atau usaha online shop yang tadinya Anda isikan. Jika semuanya sudah sesuai, Anda tinggal klik tombol Lanjut. Terakhir, Anda harus menyetujui beberapa persyaratan di laman Komitmen Izin Usaha. Jika semuanya sudah diisi, Anda hanya perlu memantau dan menunggu hingga NIB ini diterbitkan.

Dengan adanya surat izin usaha online shop, maka online shop yang Anda jalankan memiliki payung hukum resmi dan tentunya legal untuk dijalankan. Jika sewaktu-waktu ada masalah terkait online shop yang Anda jalankan, perlindungan hukum pun bisa Anda dapatkan.

Tags: izin usaha online shopProsedur Mengurus Izin Usaha

Recent Posts

  • Ingin Badan Tetap Bugar, Lakukan 7 Hal Ini di Pagi Hari
  • Apa Itu Fintech dan Apa Saja Manfaatnya untuk Masyarakat?
  • Dikenal Sebagai Rempah Paling Mahal Di Dunia, Berikut Manfaat Saffron Untuk Kesehatan
  • 3 Alasan Mi Note 10 Pro Layak Disebut Flagship Phone
  • Inilah 4 Daftar Destinasi Wisata yang Ditutup di Jogja
  • 5-Makanan-Pedas-Korea-Ini-Wajib-Dicoba

    5 Makanan Pedas Korea Ini Wajib Dicoba

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Agar Tak Terserang, Kenali Penyebab Penyakit Sinusitis

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Inilah 5 Pertanda Rumah Anda Dihuni Rayap

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
contexterrior

© 2020 contexterrior - Jnews Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Peta Situs
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
  • Otomotif
  • Properti
  • Teknologi
  • Wisata

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In